Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Anak Korban Tawuran Kesulitan Bayar Biaya Rumah Sakit, Ini 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Selasa, 13 Februari 2024 |16:00 WIB
Viral Anak Korban Tawuran Kesulitan Bayar Biaya Rumah Sakit, Ini 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS
21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS. (Foto: Freepik.com)
A
A
A

BEBERAPA waktu lalu masyarakat dihebohkan dengan curhatan seorang ibu yang mengalami kesulitan membayar biaya rumah sakit untuk pengobatan sang anak menggunakan BPJS kesehatan. Hal tersebut lantaran sang anak diketahui merupakan korban luka aksi tawuran.

Meski telah berupaya keras, ibu tersebut pada akhirnya tidak bisa menggunakan BPJS untuk mengobati sang anak di rumah sakit, karena BPJS disebut-sebut tidak bisa mengcover korban akibat aksi tawuran. Kisah ibu tersebut salah satunya dibagikan melalui sebuah postingan di akun media sosial Instagram @infodepok_id.

Berkaca dari kasus tersebut, penyakit apa sajakah yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Sekadar informasi, melalui BPJS Kesehatan, masyarakat tidak perlu mengeluarkan dana untuk pengobatan. Sebab pemerintah telah menanggung akses kesehatan bagi peserta BPJS. Meski demikian ada beberapa penyakit yang tidak dapat di cover BPJS.

Pemerintah tidak menyebutkan secara rinci penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Bila menelaah Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya ada 21 penyakit yang tidak BPJS tanggung. Beberapa diantaranya meliputi:

1. Penyakit berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Pelayanan gigi seperti pemasangan kawat gigi.

Rumah Sakit

4. Penyakit akibat tindakan kriminal atau pidana seperti kekerasan seksual atau korban terorisme

5. Penyakit yang berasal akibat menyakiti diri sendiri dengan sengaja atau percobaan bunuh diri.

6. Layanan kesehatan yang dilakukannya di luar negeri

7. Pengobatan atau medis diklasifikasikan sebagai penelitian atau percobaan.

8. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan kajian teknologi kesehatan.

9. Kondisi medis yang disebabkan oleh alkohol atau penggunaan narkoba.

10. Pengobatan infertilitas atau kemandulan.

11. Penyakit atau luka yang disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak dapat dicegah, seperti perkelahian.

12. Semua peralatan kontrasepsi

13. Perbekalan kesehatan untuk rumah tangga.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement