Sementara itu, salah satu cara yang harus digunakan oleh peserta BPJS untuk memperoleh tangguhan BPJS untuk tindakan operasi adalah pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Nantinya, pasien juga akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit yang ditujukan dan juga akan memperoleh terkait jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan.
Tidak hanya itu, terdapat juga tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.
Selain itu ada beberapa operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut jenisnya:
1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan.
2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan.
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka).
4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan).
5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai).
(Rina Anggraeni)