JEPANG memang tengah mengalami krisis populasi lantaran angka kelahiran yang rendah. TIdak heran, jika pemerintah Jepang pun memberikan insentif bagi para warganya agar mau memiliki anak.
Tapi, ternyata bukan hanya warga Jepang saja loh yang mendapat insentif, tapi juga warga negara asing yang sedang tinggal di sana. Pasalnya, ada WNI yang menyebut telah mendapatkan uang cuti hamil sebesar Rp40 juta serta jatah cuti hamil selama 1 tahun dari pemerintah Jepang jelang melahirkan
Tak tanggung-tanggung, subsidi melahirkan yang ia dapatkan bahkan belum termasuk dengan fasilitas pemeriksaan kehamilan sebelumnya. Ia juga menyebut bahwa ia mendapat jaminan pembiayaan persalinan di rumah sakit sebesar Rp50 juta.
Kisah WNI tersebut tampak diunggah ulang di akun Instagram @pembasmi kehaluan reall Dalam unggahan tersebut diceritakan bahwa pengalaman hamil di Jepang ternyata cukup menjanjikan.
Menurutnya, meskipun tidak dianjurkan untuk mengonsumsi susu hamil seperti pada umumnya, ia justru mendapat banyak wejangan ketat dari dokter kandungan untuk menjaga berat badan demi kesehatan ibu dan cabang bayi.
“Di Jepang nggak ada susu hamil Awal2 hamil sering muntah dan gamasuk makanan, udah bilang ke dokternya pun gak disuruh minum susu atau yang lain-lain,” ujar WNI tersebut dalam keterangan video yang diunggah
“Dokternya ketat banget masalah berat badan ibu hamil 1 bulan cuma boleh naik 1 kg Aku pernah 1 bulan naik 2 kg langsung diomelin Disini gaboleh overweight,” lanjutnya
Tidak hanya itu saja, bahkan WNI tersebut mengaku mendapat tunjungan hingga Rp10 juta, dengan rincian Rp5 juta diberikan saat hamil, dan Rp5 juta lagi diberikan pasca-melahirkan. “Baru tahu kalau dapat tunjangan Rp10 juga Rp5 juta dikasih pas lagi hamil, Rp5 juta dikasih setelah lahiran,” ungkapnya lagi.
Menariknya lagi, WNI tersebut juga mengungkapkan, setelah menjalani persalinan di rumah sakit, saat pulang ke rumah, ia juga mendapatkan jasa pengasuh bayi gratis selama 1 bulan. Selama cuti 1 tahun, WNI yang diketahui bekerja di Jepang tersebut juga mengaku tetap mendapatkan gaji sebesar 60 persen dari total gajinya di 6 bulan pertama, dan 50 persen dari total gaji di bulan berikutnya.
Karena itu, WNI tersebut juga kembali memastikan bahwa pengalaman menyenangkan saat hamil dan melahirkan di Jepang itu tidak bisa didapatkan begitu saja dan pengecualian untuk orang asing yang sekedar berlibur di sana. Dia menyebut, fasilitas dan beragam tunjangan tersebut bisa didapatkan oleh warga negara Jepang dan WNA yang tengah bekerja ataupun tengah mendampingi suami untuk bekerja di Negeri Tirai Bambu tersebut.
“FYI semua tunjangan2 yang aku ceritain itu nggak sembarangan dikasih ke semua orang (contoh orang asing yang lagi hamil sengaja liburan ke Jepang biar bisa dapet uang hamil dan lahiran Nggak akan dapet lah, emang kamu siapa liburan tiba2 dikasih uang,” tuturnya.
“Yang dapet itu orang jepang, orang asing yang kerja di Jepang/suaminya kerja di Jepang (bukan magang), orang yang nikah sama orang Jepang, pokoknya orang-orang yang punya asuransi disini Jadi orang yang pengen liburan dan lahiran di Jepang biar dapet uang ya enggak akan dapet,” sambungnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)