BELUM lama ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluncurkan kebijakan e-labelling obat di Indonesia melalui tahapan pilot project.
Hal itu dilakukan sesuai dengan Keputusan Kepala BPOM Nomor 317 tahun 2023 tentang Penerapan Pilot Project E-Labelling dan Perkembangan Teknologi Informasi.
“Sejumlah negara di Eropa, Singapura, dan Jepang telah menerapkan hal ini. Informasi produk dapat diakses melalui pemindaian satu QR code yang tertera pada kemasan luar produk,” kata Rizka Andalusia selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM RI, Jumat (15/12/2023).
E-Labelling merupakan label elektronik yang memuat informasi produk untuk tenaga kesehatan dan pasien, yang dapat diakses melalui pembacaan barcode secara dua dimensi atau 2D barcode.
