Berdasarkan sejarah pendirian kawasan pelestarian alam Way Kambas dimulai sejak tahun 1936 oleh Resident Lampung, Mr. Rookmaker, dan disusul dengan Surat Keputusan Gubernur Belanda tanggal 26 Januari 1937 Stbl 1937 Nomor 38.
Alasan ditetapkannya Way Kambas sebagai kawasan pelestarian alam, adalah untuk melindungi kawasan yang kaya akan berbagai satwa liar.
Mulai dari tapir (Tapirus indicus), gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), enam jenis primata, rusa sambar (Cervus unicolor), kijang (Muntiacus muntjak), harimau Sumatera (Panthera tigris), beruang madu.
Badak Sumatera pada saat itu belum ditemukan sehingga bukan sebagai salah satu pertimbangan yang digunakan sebagai dasar penetapannya.

Namun demikian, setelah ditetapkannya sebagai kawasan suaka margasatwa hampir selama 20 tahun, terutama pada periode 1968 – 1974, kawasan ini mengalami kerusakan habitat cukup berat, yaitu ketika kawasan ini dibuka untuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH), kawasan ini beserta segala isinya termasuk satwa, banyak mengalami kerusakan.
Dari jenis satwa tersebut, sebelum kebakaran baru-baru ini, keberadaan hewan yang masih terjaga dengan baik antara lain yang dikenal dengan The Big Five mammals yaitu tapir (Tapirus indicus), gajah Sumatera (Elephant maximus sumatranus), harimau Sumatera (Panthera tigris), badak Sumatera (Diserohinus sumatranus) dan beruang madu (Helarctos malayanus).
(Rizka Diputra)