Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal 4 Jenis Hukum Adat Suku Dayak Kalis, Nomor 3 Sanksi untuk Pembunuh

Rahel Pebrini Panjaitan , Jurnalis-Sabtu, 07 Oktober 2023 |15:01 WIB
Mengenal 4 Jenis Hukum Adat Suku Dayak Kalis, Nomor 3 Sanksi untuk Pembunuh
Warga Dayak. (Foto: ANTARA)
A
A
A

3. Pati Nyawa atau Raga Nyawa atau Baar

Hukuman ini dikenakan bagi kasus yang menyebabkan kematian seseorang. Pelaku dikenakan hukum adat.

Tak hanya itu, pelaku juga diajukan ke aparat yang berwajib untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

 ilustrasi

4. Adat Kampung

Hukuman ini dikenakan kepada pelaku yang tertangkap basah dan terbukti melanggar adat kampung seperti pelanggaran pada saat pantang, tulak bala, pantangan kematian, atau tindakan yang melanggar kepercayaan adat.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement