3. Pati Nyawa atau Raga Nyawa atau Baar
Hukuman ini dikenakan bagi kasus yang menyebabkan kematian seseorang. Pelaku dikenakan hukum adat.
Tak hanya itu, pelaku juga diajukan ke aparat yang berwajib untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

4. Adat Kampung
Hukuman ini dikenakan kepada pelaku yang tertangkap basah dan terbukti melanggar adat kampung seperti pelanggaran pada saat pantang, tulak bala, pantangan kematian, atau tindakan yang melanggar kepercayaan adat.
(Salman Mardira)