Denda hukuman Pati Nyawa di poin 1 dan 2 termasuk biaya penguburan 30 gram emas (24 karat) dan biaya pengurus adat sebesar 15 gram emas (24 karat).
Harga emas pada denda hukuman adat Pati Nyawa bisa diungkan sesuai dengan harga atau nilai emas pada saat terjadinya peristiwa tersebut.
Denda hukuman tersebut berlaku sejka tanggal 1 bulan Mei 2005 silam.
Lebih lanjut lagi, dalam pelaksanaan hukuman Pati Nyawa terdapat pihak-pihak yang akan mengadili. Mereka adalah dewan adat di tingkat masing-masing, sedangkan ketua dusun, ketua RT atau RW, dan orang tua akan menjadi pemimpin sekaligus hakim.
Demikian penjelasan mengenai pati nyawa.
(Salman Mardira)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.