Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wisata Bromo Kembali Dibuka, Simak Aturan Beserta 15 Larangan yang Wajib Ditaati Pengunjung!

Kiki Oktaliani , Jurnalis-Jum'at, 22 September 2023 |13:00 WIB
Wisata Bromo Kembali Dibuka, Simak Aturan Beserta 15 Larangan yang Wajib Ditaati Pengunjung!
Gunung Bromo di Jawa Timur (Foto: Mahameru)
A
A
A

WISATA Gunung Bromo di Jawa Timur kembali dibuka untuk umum mulai Selasa 18 September 2023, setelah 13 hari ditutup akibat kebakaran lahan di sekitar Bukit Teletubbies. Pengunjung diwajibkan mematuhi semua aturan yang berlaku. Apa saja?

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyatakan bahwa wisata Bromo dibuka lagi secara normal melalui empat pintu masuk; Coban Trisula di Kabupaten Malang, Wonokitri di Kabupaten Pasuruan, Cemorolawang di Kabupaten Probolinggo, dan Senduro di Kabupaten Lumajang.

Traveler yang ingin berwisata ke Gunung Bromo harus membeli tiket dulu melalui website resmi TNBTS dan tidak tersedia pembelian kercis secara offline kecuali sistem booking daringnya bermasalah.

 BACA JUGA:

Pembukaan kembali wisata Bromo dibarengi dengan imbauan serius agar pengunjung mematuhi semua peraturan untuk menjaga kawasan Bromo.

 Ilustrasi

Gunung Bromo

Gunung Bromo terbakar hebat dua pekan lalu akibat ada pengunjung yang menyalakan flare saat sesi pemotretan foto prewedding di Bukit Teletubbies. Kebakaran terjadi berhari-hari, menghanguskan lebih 500 hektare lahan. 

"Calon pengunjung diwajibkan untuk mematuhi seluruh peraturan dan larangan berlaku di dalam kawasan TNBTS yang tercantum di website booking online," kata Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Septi Eka Wardhani awal pekan ini.

 BACA JUGA:

Nah, jika ingin berwisata ke Gunung Bromo, berikut ini sederet aturan yang wajib Anda taati seperti dikutip dari laman Booking Online Bromo.

1. Wajib bagi para pengunjung untuk memperhatikan dan mentaati pilihan site kunjungan destinasi wisata TNBTS, sesuai dengan site pada tiket masuk yang telah dipesan melalui booking online.

Ilustrasi

2. Bagi para pengunjung yang memilih site kunjungan destinasi ke Savana Teletabies atau laut Pasir diperkenankan masuk setelah pukul 06.00 WIB.

3. Protokol kesehatan kembali diterapkan, dimana pelaku usaha (alat transportasi, konsumsi dan akomodasi) harus memperhatikan kriteria health, hygine, security dan safety.

4. Bagi ibu hamil dilarang untuk memasuki kawasan TNBTS.

5. Batasan usia pengunjung menyesuaikan peraturan pada masa pandemi Covid 19.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement