BNN sudah membuka formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2023. Panselnas melalui BKN menjadwalkan ulang pembukaan pendaftaran seleksi CASN 2023. Oleh karena itu, kini resmi telah dibuka seleksi PPPK Tenaga kesehatan 2023 pada Rabu (20/9/2023).
Jumlah formasi lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) jauh lebih sedikit dibandingkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2023. Lantaran pemerintah ingin mengurangi jumlah rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital.

Lantas bagaimana formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2023? Dilansir dari laman web bnn.go.id pada Rabu (20/9/2023) Jenis formasi untuk PPPK tenaga kesehatan akan dibuka berdasarkan kategori khusus dan umum. Berikut penjelasan dari kedua kategori tersebut
BACA JUGA:
1) Eks THK-II yakni peserta yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah (BNN) tempat bekerja saat mendaftar.
2) tenaga non ASN yakni pegawai yang melamar pada instansi pemerintah (BNN) tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah (BNN) yang dilamar.
BACA JUGA:
Badan Narkotika Nasional (BNN) membuka lowongan untuk profesi dokter dan juga menawarkan gaji hingga Rp 11.000.000 dengan persyaratan kualifikasi sudah menjabat profesi sebagai Dokter selama 5 tahun. Dilansir dari laman web bnn.go.id berikut Formasinya.
Persyaratan sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat melamar;
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
g. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang;
h. Sehat jasmani dan rohani;
i. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
j. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
k. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
l. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
m. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai asli dan scan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud;
n. Pelamar penyandang disabilitas yang melamar, wajib menyatakan bahwa pelamar merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan :
1) Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.