Peraturan baru ini memberikan kemudahan bagi penumpang yang melakukan perjalanan haji dan umruh, termasuk penerbangan charter. Jika penerbangan mengalami penundaan lebih dari 2 jam, maka penumpang dapat membatalkan kontrak dengan maskapai penerbangan.
BACA JUGA:
“Perubahan ini mencerminkan fokus Gaca untuk mengutamakan penumpang, dengan memperkuat peraturan yang menjamin kualitas layanan yang lebih baik bagi penumpang. Peraturan ini mencakup hal baru dalam mendukung penumpang yang terkena dampak gangguan perjalanan dan mendukung strategi penerbangan Saudi yang lebih luas,” kata , Wakil Presiden Gaca, Abdulaziz bin Abdullah Al Dahmash.
Peraturan ini merupakan kunci untuk mewujudkan tujuan pertumbuhan industri penerbangan Saudi, termasuk tiga kali lipat jumlah penumpang menjadi 330 juta per tahun dan menghubungkan kerajaan dengan lebih dari 250 tujuan global pada tahun 2030.
(Salman Mardira)