Terkait WFH, Sandiaga sudah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 16 Agustus 2023 yakni terkait dengan Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Kantor Pusat di Lingkungan Kemenparekraf.
BACA JUGA:
Menurutnya itu arahan tersebut langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengingat akan ada beberapa event besar berskala internasional yang akan digelar di Tanah Air.
"Seperti KTT ASEAN dan FIBA World Cup dan ini kita pastikan agar polusi udara di Jakarta tidak semakin memburuk," terangnya.
(Salman Mardira)