Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, sampah yang ada di perairan Nusa Penida itu menurutnya bisa diakibatkan karena arus laut dan musim hujan, sehingga membawa sampah-sampah tersebut ke area Pulau Dewata.
"Itu akibatnya ada dua kemungkinan, yaitu akibat arus laut dan musim hujan," katanya.
Ia mengatakan, bahwa Bali sudah memiliki berbagai aturan ketat melalui peraturan gubernur (Pergub) untuk menanggulangi sampah-sampah termasuk plastik yang sulit untuk diuraikan.
Pertama yaitu Pergub Nomor 24/20220 di mana masyarakat tidak boleh membuang sampah, dan limbah tidak terkena polusi air. Kemudian Pergub Nomor 47/2019, sampah tidak boleh dibuang sungai laut dan Pergub Nomor 97/2018 tentang pembatasan timbunan sampah plastik
sekali pakai.
(Salman Mardira)