3. Walau sudah ada dampak negatif, pelaku tetap meneruskan bahkan meningkatkan intensitas untuk berjudi.
"Kalau sudah masuk ke dalam 3 area itu dan berlangsung 12 bulan atau kurang bila dampak negatif yang dialami besar, maka bisa dikatakan ada gangguan judi," jelas dr Kristi.
Ia mengingatkan untuk tidak melakukan diagnosis sendiri (self-diagnosis) pada ranah gangguan kecanduan judi ini. Diperlukan asesmen atau pemeriksaan lebih lanjut sampai seseorang didiagnosis kecanduan judi.
(Dyah Ratna Meta Novia)