1. Apabila perilaku judi tersebut sifatnya sudah kehilangan kontrol, yang terdiri dari dilakukan kapan saja tidak mengenal waktu, tidak bisa menahan impuls untuk melakukannya, dan durasi aktivitasnya panjang.
Lalu, dalam gangguan judi ini bisa juga terkait dengan repetisi aktivitas dilakukan lebih sering. Jadi, biasanya satu jam satu kali main, sekarang per menit sudah berganti sesi.
2. Semakin meningkatkan prioritas untuk melakukan perilaku tersebut. Artinya ada gangguan di ranah kehidupan lain.
3. Walau sudah ada dampak negatif, pelaku tetap meneruskan bahkan meningkatkan intensitas untuk berjudi.
"Kalau sudah masuk ke dalam 3 area itu dan berlangsung 12 bulan atau kurang bila dampak negatif yang dialami besar, maka bisa dikatakan ada gangguan judi," jelas dr Kristi.
Ia mengingatkan untuk tidak melakukan diagnosis sendiri (self-diagnosis) pada ranah gangguan kecanduan judi ini. Diperlukan asesmen atau pemeriksaan lebih lanjut sampai seseorang didiagnosis kecanduan judi.
(Dyah Ratna Meta Novia)