KINI judi online sudah menjadi fenomena di masyarakat. Beberapa orang bahkan terang-terangan ikutan judi online, seraya pamer hasil yang didapat.
Pandemi Covid-19 menjadi salah satu pemicu semakin banyaknya orang yang melakukan judi online. Bukan hanya menyambung hidup, tapi juga mengisi waktu luang sambil ngumpulin duit.

Sialnya, banyak dari pemain judi online yang akhirnya ketagihan. Tak sedikit mereka terlilit hutang yang pada ujungnya cari duit di pinjaman online. Lingkaran setan ini begitu dekat dengan masyarakat zaman now, bukan begitu?
Karena kondisi tersebut, banyak orang di era modern seperti sekarang yang depresi. Merasa cemas setiap hari karena dikejar-kejar hutang. Kondisi semacam ini tentu berkaitan dengan masalah kesehatan mental.
Lantas, apakah ketagihan judi online bagian dari gangguan jiwa?
Menjawab itu, Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Konsultan Psikiatri Adiksi Departemen Medik Kesehatan Jiwa FKUI RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo Dr dr Kristiana Siste, SpKJ(K) menjelaskan bahwa ketagihan judi online dikategorikan sebagai gangguan jiwa.
"Kecanduan judi ini masuk dalam klasifikasi gangguan jiwa yang mana sudah ada lebih lama dibandingkan ketagihan gim," jelas dr Kristi dalam tayangan Live Instagram @rscm.kencana, Selasa (18/7/2023).
Itu terbukti dari adanya judi patologik pada Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) III, lalu ada juga gambling disorder di Diagnostik dan Statistik Gangguan Mental (DSM) III, dan gambling disorder di International Classification of Disease 11th yang terbaru.
Meski sudah dikategorikan sebagai gangguan jiwa, tapi ada syarat yang menyertai kecanduan judi tersebut sampai akhirnya bisa dikategorikan sebagai gangguan jiwa. Apa saja?