HINGGA kini obat tradisional ilegal juga masih beredar di pasaran. Menurut temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) sepanjang 2022, ada 777 kasus obat tradisional yang tidak punya izin edar hingga mengandung bahan kimia obat (BKO).
Jika terus dikonsumsi maka obat tradisional ini bisa membahayakan ginjal dan hati. Setiap produk obat tradisional tanpa izin edar BPOM RI, juga tidak terjamin manfaat, khasiat, hingga mutunya.

Menurut hasil patroli siber obat dan makanan ilegal periode Januari 2022 sampai dengan April 2023, peredaran obat tradisional ilegal ditemukan pada 57.826 tautan link beragam marketplace. "Obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati," ujar Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam siaran persnya.
Berikut delapan obat tradisional yang berbahaya untuk ginjal dan hati,
1. Tawon Klanceng
Tanpa izin edar dan mengandung BKO
2. Montalin
Tanpa izin edar dan mengandung BKO
3. Wantong
Tanpa izin edar dan mengandung BKO
4. Xian Ling
Tanpa izin edar dan mengandung BKO
BACA JUGA:
5. Gelatik Sari Manggis
Tanpa izin edar dan mengandung BKO
BACA JUGA: