Advertisement
Advertisement

Warning! Ini 8 Obat Tradisional Picu Kerusakan Ginjal yang Ditemukan BPOM

Dyah Ratna Meta Novia , Jurnalis-Selasa, 04 Juli 2023 |15:17 WIB
Warning! Ini 8 Obat Tradisional Picu Kerusakan Ginjal yang Ditemukan BPOM
Obat herbal (Foto: isop)
A
A
A

HINGGA kini obat tradisional ilegal juga masih beredar di pasaran. Menurut temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) sepanjang 2022, ada 777 kasus obat tradisional yang tidak punya izin edar hingga mengandung bahan kimia obat (BKO).

Jika terus dikonsumsi maka obat tradisional ini bisa membahayakan ginjal dan hati. Setiap produk obat tradisional tanpa izin edar BPOM RI, juga tidak terjamin manfaat, khasiat, hingga mutunya.

 obat

Menurut hasil patroli siber obat dan makanan ilegal periode Januari 2022 sampai dengan April 2023, peredaran obat tradisional ilegal ditemukan pada 57.826 tautan link beragam marketplace. "Obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati," ujar Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam siaran persnya.

Berikut delapan obat tradisional yang berbahaya untuk ginjal dan hati,

1. Tawon Klanceng 

Tanpa izin edar dan mengandung BKO

2. Montalin

Tanpa izin edar dan mengandung BKO

3. Wantong

Tanpa izin edar dan mengandung BKO

4. Xian Ling

Tanpa izin edar dan mengandung BKO

 BACA JUGA:

5. Gelatik Sari Manggis

Tanpa izin edar dan mengandung BKO

 BACA JUGA:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement