Ia juga menjelaskan, tercatat bahwa ada sekitar 11% perempuan-perempuan yang tidak menginginkan kehamilannya. Baik itu karena masalah janin, kesiapan, sosial atau masalah kesehatannya sendiri.
Karena itu, Dr. Ari menyebut, masalah hukum sebenarnya sudah ada regulasi dari Pemerintah. Baik itu di undang-undang kesehatan nomor 36, di Peraturan Pemerintah tentang kesehatan reproduksi nomor 61 serta di KHUAP yang telah meregulasi tentang masalah-masalah aborsi tersebut.
“Namun kita tahu bahwa memang harus dipilah ya. Mana aborsi yang medician dan mana yang kriminalis. Mungkin regulasi juga harus diperjelas. Yang kedua ayo kita jalankan peraturan pemerintah nomor 61 dimana disitu sudah tau siapa yang berhak melakukan ,bagaimana wewenangnya dan fasilitas yang ditunjuk,” paparnya.
“Yang ketiga, tentunya perlunya edukasi dan sosialisasi pada masyarakat karena banyak masyarakat yang membutuhkan hal tersebut, ini harus diedukasi agar ini bisa terjadi sehingga menimbulkan masalah-masalah kriminalis seperti sekarang,” tutupnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.