BELUM lama ini heboh penggerebekan sebuah rumah kontrakan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Rupanya rumah tersebut dijadikan tempat praktik aborsi ilegal. Pihak kepolisian kini sudah mengamankan pelaku beserta pasien yang terlibat dalam praktik mengerikan ini.
Menanggapi peristiwa itu, Ketua Bidang Advokasi dan Legislasi PB IDI, Dr Ari Kusuma Januarto menegaskan, tindakan aborsi harus dilakukan oleh orang atau pihak yang memiliki kompentensi dan wewenang.

Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu poin terpenting. Pasalnya, tindakan aborsi dilakukan berdasarkan adanya sesuatu indikasi dan secara prosedural.
“Yang pasti bahwa tindakan aborsi ini harus dilakukan oleh orang yang punya kompetensi dan wewenang. Itu penting sekali. Karena kita tahu, semuanya didasarkan atas sesuatu indikasi. Bahkan dilakukan secara prosedur,” ujar Dr. Ari, dikutip dari video pernyataan PB IDI, Jumat, (30/6/2023).
“Prosedurnya itu mulai dari pra tindakan, sampai setelah tindakan. Dan ini penting sekali karena ini tujuannya semua untuk keselamatan pasien. Dimana ada proses-proses dimana ada namanya analmesa, adanya penyakit-penyakit pada pasien sendiri itu semua sangat penting,” lanjutnya.
Selain itu, Dr.Ari juga menegaskan, bahwa segala tindakan medis memiliki resiko, termasuk praktik aborsi. Karena itulah, ia kembali menekankan bahwa tindakan ini harus dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi.
“Sesuai dengan undang-undang kesehatan nomor 75 ayat 2 menyatakan bahwa inipun dilakukan atas indikasi kedaruratan medis, dan kehamilan akibat perkosaan. Oleh karena itu semua tentunya mempunyai risiko,” terangnya.
“Hal-hal yang belum menyangkut resiko ini tentunya, resiko medis terhadap ibunya, risiko pendarahan, resiko pembiusan, yang kedua tidak menutup kemungkinan adanya resiko-resiko dalam hal kejiwaan,” sambungnya.
Oleh karena itu, Dr. Ari mengimbau bahwa tindakan aborsi juga sangat penting untuk dilakukan di fasilitas-fasilitas yang baik serta tunduk terhadap peraturan dari Pemerintah.
BACA JUGA:
“Inilah pentingnya bahwa tindakan-tindakan ini dilakukan di fasilitas-fasilitas baik, dan memang ini harus tunduk oleh Pemerintah,” tegasnya.
BACA JUGA:
Ia juga menjelaskan, tercatat bahwa ada sekitar 11% perempuan-perempuan yang tidak menginginkan kehamilannya. Baik itu karena masalah janin, kesiapan, sosial atau masalah kesehatannya sendiri.
Karena itu, Dr. Ari menyebut, masalah hukum sebenarnya sudah ada regulasi dari Pemerintah. Baik itu di undang-undang kesehatan nomor 36, di Peraturan Pemerintah tentang kesehatan reproduksi nomor 61 serta di KHUAP yang telah meregulasi tentang masalah-masalah aborsi tersebut.
“Namun kita tahu bahwa memang harus dipilah ya. Mana aborsi yang medician dan mana yang kriminalis. Mungkin regulasi juga harus diperjelas. Yang kedua ayo kita jalankan peraturan pemerintah nomor 61 dimana disitu sudah tau siapa yang berhak melakukan ,bagaimana wewenangnya dan fasilitas yang ditunjuk,” paparnya.
“Yang ketiga, tentunya perlunya edukasi dan sosialisasi pada masyarakat karena banyak masyarakat yang membutuhkan hal tersebut, ini harus diedukasi agar ini bisa terjadi sehingga menimbulkan masalah-masalah kriminalis seperti sekarang,” tutupnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.