Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Larangan Aneh di Kamboja, Minum Anggur Beras hingga Nikahi Pria Korea

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Kamis, 22 Juni 2023 |19:30 WIB
7 Larangan Aneh di Kamboja, Minum Anggur Beras hingga Nikahi Pria Korea
Turis asing berpose dengan latar Angkor Wat, ikon pariwisata Kamboja (Foto: Instagram/@ourtravelvoice)
A
A
A

KAMBOJA merupakan salah satu negara di Asia Tenggara yang terkenal dengan banyak wisata bersejarah dan alamnya.

Sama halnya dengan negara lain, Kamboja juga memiliki sederet larangan aneh yang tidak dimiliki negara lain termasuk Indonesia. Peraturan-peraturan ini tentunya menarik untuk dibahas.

Berikut 7 larangan aneh di Kamboja yang tidak akan pernah dijumpai di Indonesia sebagaimana mengutip laman Phnom Penh Post;

1. Larangan minuman anggur beras

Pada 2010 terdapat kasus keracunan arak beras yang menewaskan tujuh orang dan 33 luka-luka. Akibat kasus tersebut, pihak berwenang Kamboja kini melarang penjualan, pembuatan, dan konsumsi arak beras di beberapa desa di distrik Sithor Kandal, Provinsi Prey Veng.

2. Dilarang menikah dengan pria Korea

Pada 2010 pemerintah Kamboja pernah melarang masyarakatnya untuk menikah dengan orang Korea Selatan.

Infografis Kota Paling Ramah Sedunia

Peraturan yang berlangsung selama satu bulan ini terjadi karena ditemukan jaringan perdagangan manusia yang membawa sejumlah wanita Kamboja untuk diperdagangkan di Korea.

Peraturan tersebut merupakan yang kedua kalinya terjadi di Kamboja setelah tahun 2008. Pada tahun tersebut pemerintah Kamboja melarang warganya menikah dengan orang asing selama delapan bulan.

3. Melarang Miss Landmine

Pada 2009 Pemerintah Kamboja melarang kontes kecantikan Miss Landmine atau kontes kecantikan kaum disabilitas.

Hal ini dilakukan karena pemerintah mengklaim kontes tersebut menginjak-injak kehormatan dan prestise penyandang disabilitas.

4. Melarang lembaga swasta

Hitung cepat pemiliu atau quick count umum digunakan di Indonesia, namun di Kamboja hal ini justru dilarang.

Pemerintah setempat melarang adanya keterlibatan pihak swasta dalam melakukan jajak pendapat dan survei pemilihan untuk menghindari anggapan keberpihakkan lembaga swasta pada salah satu calon perdana menteri atau legistaltif.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement