Regulasi ini dibuat untuk meningkatkan kualitas hak kekayaan intelektual, sumber dari kreativitas manusia yang didasarkan pada kebudayaan, warisan, sains, dan teknologi.
"Ini tentunya merupakan stimulan insentif buat sektor ekonomi kreatif," ujarnya.
Dia mencontohkan dukungan terhadap industri musik dimana pemerintah berupaya membuat database hak cipta serta memperbaiki sistem koleksi dan distribusi. Selain itu pemerintah juga berupaya memudahkan regulasi atau izin penyelenggaraan acara dengan cara melakukan digitalisasi izin penyelenggaraan acara.
"Kami percaya ini akan meningkatkan volume dan kualitas acara musik, seni, olahraga dan lainnya yang terkait dengan even-even ekonomi kreatif di Indonesia," pungkasnya.
(Salman Mardira)