BERCANDA tentang bom sangat dilarang dalam penerbangan dan masuk perbuatan kriminal yang ancaman hukumannya penjara. Pasalnya, tindakan tersebut bisa menganggu ketertiban dan memicu kepanikan.
Kasus penumpang bercanda bom di pesawat sudah berulang kali terjadi di Indonesia. Minimnya edukasi soal larangan ini dan lemahnya tindakan hukum bagi pelaku diduga jadi penyebab kasus tersebut terus terjadi.
Pada 28 Februari 2023 misalnya, seorang penumpang maskapai Wings Air rute Semarang-Pontianak berinisial UD (45) diamankan petugas karena mengaku dalam koper di bagasi pesawat ada bom.
Petugas langsung menggeledah bagasi dan tidak menemukan bahan peledak. Tapi, akibat ulah pria itu, penerbangan delay sampai setengah jam lebih.
BACA JUGA:
"Bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat adalah perbuatan kriminal," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro kepada media baru-baru ini.
Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pesawat Lion Air
Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 tahun.
"Tindakan tersebut bisa menimbulkan kepanikan di antara penumpang, kru dan personel keamanan sehingga mengganggu ketertiban di dalam pesawat. Dalam situasi dimaksud, langkah-langkah keamanan akan diaktifkan secara otomatis, seperti pemberhentian penerbangan, penundaan keberangkatan, penanganan khusus oleh aparat keamanan dan penahanan penumpang yang terlibat," ujar Danang.
Berikut alasan-alasan dilarang keras bercanda tentang bom di pesawat :
1. Keamanan Pesawat
Pesawat merupakan lingkungan yang sangat sensitif dan rentan terhadap ancaman keamanan. Setiap pernyataan atau tindakan yang terkait dengan bom atau ancaman lainnya dapat menyebabkan kepanikan di antara penumpang, kru dan petugas keamanan.
Hal ini bisa mengganggu proses penerbangan, menyebabkan keterlambatan dan mengakibatkan kerugian besar.
2. Ancaman Teroris
Ancaman terorisme adalah kenyataan yang harus ditangani dengan sangat serius. Maskapai penerbangan dan otoritas keamanan memiliki protokol ketat untuk menangani situasi seperti ini.
Setiap pernyataan atau tindakan yang terkait dengan bom, terorisme, atau ancaman serius lainnya akan mengaktifkan prosedur darurat dan mengakibatkan penanganan yang intensif oleh aparat keamanan.
Dampaknya, penumpang yang bersangkutan ditahan dan diselidiki secara hukum.