Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Indonesia Resmi Cabut Aturan Wajib Pakai Masker, Ini Ketentuan Prokes yang Baru

Kevi Laras , Jurnalis-Sabtu, 10 Juni 2023 |15:04 WIB
Pemerintah Indonesia Resmi Cabut Aturan Wajib Pakai Masker, Ini Ketentuan Prokes yang Baru
Pemerintah Indonesia Resmi Cabut Aturan Wajib Pakai Masker (Foto: Timesofindia)
A
A
A

d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:

a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

(Helmi Ade Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement