Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Indonesia Resmi Cabut Aturan Wajib Pakai Masker, Ini Ketentuan Prokes yang Baru

Kevi Laras , Jurnalis-Sabtu, 10 Juni 2023 |15:04 WIB
Pemerintah Indonesia Resmi Cabut Aturan Wajib Pakai Masker, Ini Ketentuan Prokes yang Baru
Pemerintah Indonesia Resmi Cabut Aturan Wajib Pakai Masker (Foto: Timesofindia)
A
A
A

d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:

a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

(Helmi Ade Saputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement