Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Larangan dan Kewajiban Turis Asing Selama di Bali, Awas Jangan Sampai Dilanggar!

Antara , Jurnalis-Minggu, 11 Juni 2023 |16:03 WIB
Larangan dan Kewajiban Turis Asing Selama di Bali, Awas Jangan Sampai Dilanggar!
Turis asing mengendarai motor tanpa helm di jalanan Bali (Foto: ANTARA)
A
A
A

IMIGRASI Bali mulai membagikan kartu berisi daftar larangan dan kewajiban selama berada di Pulau Dewata kepada wisatawan mancanegara (wisman) saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung.

"Segera laporkan ke jajaran imigrasi jika terdapat perilaku warga negara asing yang tidak terpuji," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu mengutip ANTARA.

Pada tahap awal, imigrasi mencetak dan membagikan sebanyak 1.000 kartu yang di dalamnya tertulis 12 kewajiban dan delapan larangan selama berada di Bali.

Total ada 48 petugas imigrasi yang terlibat membagikan kartu larangan dan kewajiban bagi wisatawan mancanegara itu.

Kartu saku itu diselipkan di dalam paspor penumpang internasional ketika mereka selesai pemeriksaan identitas dan mendapatkan stempel imigrasi.

Infografis Turis Wajib Punya SIM Internasional

Adapun tulisan yang tertera di kartu berwarna merah itu pada tahap pertama menggunakan bahasa Inggris dengan mengandung pesan lebih singkat dan padat.

Setelah itu, akan dicetak juga dalam empat bahasa lainnya, yaitu Rusia, India, Mandarin, dan Jepang.

Upaya itu, kata Anggiat Napitupulu, untuk memberikan pemahaman kepada wisatawan asing terkait hukum dan norma yang berlaku di Bali, menyusul banyaknya wisatawan mancanegara yang melakukan perbuatan tidak terpuji. 

"Kami juga mohon dukungan pemerintah daerah, petugas yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan perilaku WNA yang tinggal di vila atau homestay," imbuhnya.

Larangan dan kewajiban itu, kata dia, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement