Instansi yang Membuat Dokumen
Seperti yang diketahui, paspor dan visa sama-sama diperlukan apabila akan terbang ke negara orang. Tapi, instansi yang mengeluarkan dua dokumen tersebut jelas berbeda.
Paspor diterbitkan oleh negara asal. Dalam hal ini masyarakat Indonesia memperoleh paspor dari Direktorat Jendelal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lain halnya dengan visa, kedutaan besar negara tujun lah yang mengeluarkannya.
Cara Pengajuan
Cara pengajuan paspor dan visa pun jelas berbeda. Pemohon paspor membutuhkan dokumen lebih sederhana seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah / buku nikah/surat baptis, serta surat penetapan pengadilan bagi pemohon yang mengganti nama. Dokumen tersebut kemudian dibawa ke kantor imigrasi terdekat.
Lantas bagaimana dengan paspor? pengajuannya cukup rumit, yakni menyetor paspir dan rekening koran jangka waktu tertentu. Lalu, pembuatan visa bukan dilakukan di kantor imigrasi, melainkan kedutaaan besar negara tujuan atau bisa juga online melalui molina.imigrasi.go.id
(Salman Mardira)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.