Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

129 Bule Nakal di Bali Dideportasi sejak Januari 2023, Berikut Pelanggaran Lengkapnya!

Antara , Jurnalis-Minggu, 28 Mei 2023 |20:33 WIB
129 Bule Nakal di Bali Dideportasi sejak Januari 2023, Berikut Pelanggaran Lengkapnya!
Gubernur Bali, I Wayan Koster memimpin konferensi pers pengungkapan kasus turis asing nakal di Bali (Foto: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)
A
A
A

Adapun pelanggaran yang dilakukan wisman beragam, seperti tidak memakai busana yang sopan dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali, kemudian berkelakuan tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum, hingga bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Bahkan, saat ini dikabarkan ada indikasi penggunaan mata uang kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, dan pusat perbelanjaan.

Infografis Turis Wajib Punya SIM Internasional

Atas tindakan-tindakan ini Koster menegaskan bahwa Pemprov Bali, Polda Bali, dan Kanwil Kemenkum HAM Bali akan bertindak sesuai peraturan seperti sanksi administrasi, penutupan tempat usaha, deportasi, dan dikenakan hukum pidana.

Terkait indikasi wisman menggunakan kripto sebagai alat transaksi, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menyampaikan pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap isu terbaru itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement