HINGGA kini polemik tentang RUU Kesehatan terus berlanjut dengan adanya penolakan dari 5 organisasi profesi kesehatan, yang melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta kemarin. Kelimanya yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Suara keras meminta pembahasan RUU Kesehatan dihentikan disampaikan oleh Juru Bicara Aksi, dr. Benny Satria. Ia menyoroti adanya risiko kriminalisasi pada tenaga kesehatan dan akan menimbulkan rasa takut di antara tenaga kesehatan saat melakukan penanganan pasien jika RUU Kesehatan disahkan.
Menurut Dokter Benny Satria, masyarakat saat ini tidak memahami apa itu perbedaan antara resiko medis, kesalahan medis, dan kelalaian medis. Karena ketidak pahaman itu, tenaga kesehatan berpotensi dituntut pidana sampai 10 tahun penjara. Ini tentu akan menimbulkan ketakutan bagi seluruh tenaga kesehatan.
Di pihak lain, dukungan atas RUU Kesehatan datang dari Sekretaris Umum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) Erfen Gustiawan Suwangto yang mengatakan RUU Kesehatan justru akan memudahkan masyarakat dalam berobat dan calon dokter spesialis dipermudah dalam menempuh pendidikan.
Menurut Erfen, RUU Kesehatan juga diperlukan buat menghapus praktik pungutan liar yang selama ini dinilai membebani para dokter. Jika persoalan pungutan bisa diberantas, itu akan membuat tata kelola kedokteran lebih transparan.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Yerry Tawalujan menyerukan agar Pemerintah, DPR RI dan organisasi profesi kesehatan agar berunding capai mufakat temukan solusi yang dapat mengakomodasi baik kepentingan tenaga kesehatan dan terutama kepentingan rakyat.
"RUU Kesehatan perlu menjamin kepentingan Tenaga Kerja Kesehatan agar maksimal memberikan layanan kesehatan. Dipihak lain, masyarakat juga perlu perlindungan dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Jadi RUU Kesehatan harusnya dapat mengakomodasi kepentingan tenaga kesehatan, tapi yang terutama adalah kepentingan masyarakat," ujar Yerry.
BACA JUGA:
Menurut Yerry, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, kehati-hatian, ketepatan, transparansi, termasuk edukasi kesehatan wajib diberikan oleh penyedia jasa kesehatan. Jika hal itu dilakukan, tentu masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan juga akan timbal balik memberikan perlindungan kepada pihak tenaga kesehatan.
BACA JUGA: