Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bule Italia Pengajar Tari Bali Dideportasi, Imigrasi Bongkar Pelanggarannya

Antara , Jurnalis-Jum'at, 07 April 2023 |13:01 WIB
Bule Italia Pengajar Tari Bali Dideportasi, Imigrasi Bongkar Pelanggarannya
Bule Italia dideportasi dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali (Foto: Kantor Imigrasi Denpasar)
A
A
A

Tedy menambahkan Imigrasi juga membutuhkan bantuan masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan kegiatan WNA yang mencurigakan.

Sebab, kegiatan AVC di Bali menjadi sorotan Imigrasi setelah video dia menawarkan lokakarya tari Bali dan meditasi yang mengadopsi kebudayaan Bali viral di media sosial.

"Kami mengimbau masyarakat agar terus proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada pihak berwenang atau melalui kanal resmi pengaduan kami agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar dia.

Infografis Spot Kerajinan Tangan di Bali

Imigrasi Denpasar pada minggu ini juga mendeportasi seorang warga negara asing asal Amerika Serikat karena dia tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay) selama lebih dari 1.073 hari.

WNA asal AS berinisial RK (usia 46 tahun) itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa, 4 April 2023.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement