PEMAKAIAN masker di tengah situasi pandemi Covid-19 sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang, terutama pengguna transportasi umum (publik). Muncul isu boleh lepas masker di transportasi publik.
Hal ini sebelumnya, disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bahwa aturan pakai masker mulai dilonggarkan, alias boleh tak pakai masker.
Namun, tidak asal boleh, menurutnya masker digunakan saat kondisi kurang sehat dan belum divaksinasi Covid-19.
Artinya, bagi masyarakat sehat diperbolehkan. "Jadi kalau saya ditanya, konsisten ke program transmisi kita, kita kembalikan itu lebih banyak ke masyarakat. Kalau masyarakat merasa tidak nyaman, merasa dia nggak sehat, sudah lama nggak divaksin sebaiknya pakai. Kalau enggak ya enggak apa-apa," jelas Menkes Budi.
Lantas kapan bisa diterapkan lepas masker? MNC Portal mencoba menghubungi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk memastikan tersebut, namun tak mendapat tanggapan.
BACA JUGA:Kabar Baik! Pandemi Covid Tak Bikin Kebahagiaan Masyarakat Dunia Berubah
Mencoba bertanya Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mendapatkan jawaban kalau masih menunggu surat edaran (SE).
BACA JUGA: Kabar Baik, Jokowi: Indonesia Disebut Salah Satu Negara Terbaik Tangani Pandemi Covid-19
"Ditunggu SE satgasnyaa ya," jelas dr Nadia kepada MNC Portal, Minggu (19/3/2023). Namun sayang tidak dijelaskan lebih lanjut, apakah benar akan segera diterapkan.