Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Warning! Kasus Flu Burung di Kalimantan dan Cimahi Jangan Disepelekan

Dyah Ratna Meta Novia , Jurnalis-Senin, 06 Maret 2023 |15:27 WIB
 Warning! Kasus Flu Burung di Kalimantan dan Cimahi Jangan Disepelekan
Flu burung (Foto:BBC)
A
A
A

Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan bahwa Indonesia setidaknya memiliki dua regulasi untuk mewaspadai flu burung. Pertama terkait dengan kekarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan yang tertuang pada UU 21 Tahun 2019. Pada Pasal 7, sudah dirincikan upaya mencegah hama dan penyakit yang dibawa oleh hewan, ikan, dan tumbuhan dari luar negeri ke Indonesia.

"Karena itu, pintu masuk negara seperti pelabuhan dan bandara harus diperketat, terutama pada proses karantina," papar Edy.

Lalu, ada juga pada Perpres No 30 Tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonosis, disebutkan di sana bagaimana harus ada upaya pencegahan penularan penyakit yang berpotensi zoonosis.

Masih pada aturan yang sama, pemerintah diminta untuk koordinasi lintas sektor dan melakukan surveilans. "Masyarakat perlu diedukasi atau penguatan lainnya agar tidak tertular penyakit zoonosis," saran Edy.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement