Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Warning! Kasus Flu Burung di Kalimantan dan Cimahi Jangan Disepelekan

Dyah Ratna Meta Novia , Jurnalis-Senin, 06 Maret 2023 |15:27 WIB
 Warning! Kasus Flu Burung di Kalimantan dan Cimahi Jangan Disepelekan
Flu burung (Foto:BBC)
A
A
A

KASUS flu burung dilaporkan terjadi di dua provinsi berbeda, Kalimantan Selatan dan Jawa Barat. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pertanian, diminta tanggapi kasus ini secara serius.

Temuan kasus flu burung di Kalimantan Selatan, tepatnya di peternakan komersial bebek peking, bahkan dianggap mutasi baru H5N1, yaitu H5N1 clade 2.3.4.4b. Sementara, kasus flu burung di Cimahi diketahui subtipe H5 dan H7.

 flu burung

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa hingga saat ini, kasus flu burung tersebut belum ada yang menular ke manusia.

"Ini kasusnya masih pada hewan. (Kasus) pada manusia sampai saat ini belum ada," kata Siti Nadia pada awak media, belum lama ini.

Meski kasus pada manusia belum ditemukan di wilayah kejadian, Ahli Epidemiologi Griffith University Australia, Dicky Budiman, mewanti-wanti agar pemerintah harus mewaspadai ancaman virus flu burung ini.

"Jika flu burung versi H5N1 nantinya bersirkulasi, punya kemampuan menular ke manusia, penularannya akan sangat cepat, terlebih kekebalan tidak ada pada manusia," kata Dicky Budiman.

"(Jika virus benar menyerang manusia), tapi kekebalan belum dimiliki, flu burung punya potensi mengakibatkan pandemi baru," tambahnya.

Di sisi lain, Anggota DPR RI Komisi IX Edy Wuryanto meminta agar pemerintah memberikan perhatian serius pada kasus ini. Jangan sampai kasus Covid-19 yang penanganannya tidak cepat di awal, terjadi juga di kasus flu burung ini.

"Jangan lalai dan terlambat. Kita harus belajar dari Covid-19 untuk sigap menangani temuan kasus penyakit," terang Edy dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal, Senin (6/3/2023).

Edy melanjutkan, jika kasus flu burung ini terus membesar dan menyebabkan banyak kematian pada unggas, maka orang yang berinteraksi dengan hewan terinfeksi juga perlu diperiksa.

 BACA JUGA:China Laporkan Kasus Flu Burung H5N6, Warga Diminta Tak Masuk Area Pasar dan Peternakan

"Tindakan surveilans sedini mungkin diperlukan untuk mencegah kasus semakin besar," katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan bahwa Indonesia setidaknya memiliki dua regulasi untuk mewaspadai flu burung. Pertama terkait dengan kekarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan yang tertuang pada UU 21 Tahun 2019. Pada Pasal 7, sudah dirincikan upaya mencegah hama dan penyakit yang dibawa oleh hewan, ikan, dan tumbuhan dari luar negeri ke Indonesia.

"Karena itu, pintu masuk negara seperti pelabuhan dan bandara harus diperketat, terutama pada proses karantina," papar Edy.

Lalu, ada juga pada Perpres No 30 Tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonosis, disebutkan di sana bagaimana harus ada upaya pencegahan penularan penyakit yang berpotensi zoonosis.

Masih pada aturan yang sama, pemerintah diminta untuk koordinasi lintas sektor dan melakukan surveilans. "Masyarakat perlu diedukasi atau penguatan lainnya agar tidak tertular penyakit zoonosis," saran Edy.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement