Namun sebelum aturan itu wujud, menurut dia, perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, dimulai dari pegawai disbudpar hingga menyurati semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tanjungpinang.
"Kemudian, sosialisasi ke sekolah-sekolah agar guru perempuan juga berkebaya labuh ataupun baju kurung secara bergantian setiap bulannya," ujar Nazri.
Saat ini baju kebaya banyak yang sudah dimodifikasi, tapi perlu diketahui bahwa kebaya labuh itu berbeda dengan baju kurung.
Dia memaparkan baju kurung benar-benar mengurung tubuh, sedangkan kebaya labuh turunan dari kebaya pendek, tetapi lebih panjang sampai ke lutut.
Umumnya, baju kebaya labuh tidak memakai pesak yang berdasarkan informasi tentang baju kebaya dari keturunan-keturunan Sultan pada masa lalu di Kabupaten Lingga dan Kabupaten Bintan.
"Kalau memakai pesak itu baju kurung pada umumnya, termasuk baju potong jubah. Jadi, kebaya itu bajunya tidak berpesak untuk Kepri. Di luar Kepri tidak masalah jika memakai pesak, tapi mereka tetap menamainya baju kebaya labuh," paparnya.
Indonesia bersama empat negara Asean lainnya yakni Singapore, Malaysia Brunei Darussalam, dan Thailand, sepakat untuk mengusulkan kebaya ke dalam daftar Intangible Cultural Heritage (ICH)-UNESCO.
Kelima negara tersebut, membentuk hubungan budaya bersama atau shared culture, di mana baju kebaya memang sudah menjadi busana tradisional yang sudah dikenakan kaum perempuan di lima negara Asia.
(Salman Mardira)