Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pendaki yang Nyalakan Bom Asap di Gunung Gede Terancam Dipenjara dan Denda Rp50 Juta

Najwa Avifah Octavia , Jurnalis-Sabtu, 25 Februari 2023 |13:27 WIB
Pendaki yang Nyalakan Bom Asap di Gunung Gede Terancam Dipenjara dan Denda Rp50 Juta
Pendaki menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede. (Istimewa)
A
A
A

Sapto menambahkan, pihaknya sudah mengantongi identitas dari oknum pendaki tersebut, melalui penelusuran media sosial pribadi oknum tersebut, sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar.

 Ilustrasi

"Kita akan laporkan kasus tersebut ke aparat hukum, agar ke depan tidak ada lagi oknum pendaki yang melakukan pelanggaran. Kami meminta pendaki yang cinta alam tidak akan pernah merusak alam," katanya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement