PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), BUMN yang berbisnis di bidang penerbangan regional.
Pembubaran Merpati diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2023 tentang pembubaran perusahaan yang menaungi maskapai Merpati Airlines.
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) merupakan bekas BUMN Indonesia yang berbisnis di bidang penerbangan regional dan dinyatakan pailit pada 2 Juni 2022. Alhasil, seluruh asetnya pun terpaksa harus dijual.
Kepailitan Merpati bermula dari PT Perusahaan Pengelola Aset/PPA (Persero) selaku pemohon mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas Permohonan Pembatalan Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap maskapai Merpati Airlines.
Ikhwal pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran dilaksanakan paling lambat 5 tahun, terhitung dari PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit.
(Foto: Instagram/@aviasi.pedia)
Sejarah Merpati Airlines
Mengutip laman Simple Flying, Merpati Airlines berdiri sejak tahun 1962 dan pernah mengukir sejarah sebagai salah satu maskapai penerbangan kebanggaan Indonesia.
Mayoritas dari saham maskapai ini juga dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Awalnya, Merpati punya empat unit armada jenis de Havilland Otter/DHC-3 dan dua unit Dakota DC-3 hasil hibah dari Angkatan Udara Republik Indonesia (TNI AU).
Henk Sutoyo Adiputro Komodor Udara, awalnya ditunjuk sebagai direktur utama dengan mendampingi 17 orang karyawan.
Pada tahun 1963, penerbangan Merpati tidak hanya menerbangi tujuan Kalimantan, tetapi juga menerbangi rute Jakarta-Semarang, Jakarta-Tanjung Karang, dan Jakarta-Balikpapan.