Edy menilai, dengan membatasi hari perawatan bagi pasien yang ia lihat sebagai salah satu bentuk fraud (kecurangan) ini bisa mengancam kesembuhan dan keselamatan pasien.
Padahal, jika dilihat merujuk pada UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, dijelaskan asas pelaksanaan rumah sakit salah satunya asas kemanusia dan asas keselamatan pasien.
Tidak hanya UU RS, berbagai UU lainnya pun mengatur hal yang sama seperti UU kesehatan, UU Praktik Kedokteran, dan sebagainya, yang memang sangat mendukung keselamatan dan kesembuhan pasien.
"Pihak RS harus mematuhi hukum positif yang ada dan perjanjian kerja sama (PKS) antara RS bersama BPJS Kesehatan, yang memang harus mengutamakan kesembuhan dan keselamatan pasien PBJS Kesehatan,” pungkas Edy tegas.
Sementara itu, pihak Kementerian Kesehatan sendiri, melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi menegaskan kabar isu ini tidak benar.
Sebab, semua jenis pasien rawat inap, baik itu BPJS Kesehatan, asuransi swasta, atau biaya mandiri, pada umumnya bisa dipulangkan jika kondisinya memang sudah membaik. Gejala yang dialami pasien sudah tidak ada atau terkendali.
" Jadi, durasi perawatan itu enggak mutlak cuma 3 hari. Tapi lama perawatan disesuaikan dengan penilaian kesembuhan. Ini dinilai oleh dokter yang merawat pasien," jelas dr. Nadia pada MNC Portal, Senin 20 Februari lalu.
Senada dengan Kemenkes, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti juga sudah mengonfirmasi bahwasanya informasi yang beredar adalah informasi keliru.
"Itu tidak benar (kalau pasien rawat inap BPJS Kesehatan cuma 3 hari).Informasi semacam itu perlu kami luruskan. Menurut aturan dan kebijakan dari BPJS Kesehatan, tidak ada dibatasi perawatan hanya tiga hari," terangnya saat dikonfirmasi MNC Portal, Senin (20/2/2023).
(Rizky Pradita Ananda)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.