 
                Dalam iklan tersebut, diketahui bahwa Raden Adipati Aria Soeria Diredja telah menjual lahannya, dan kepemilikannya beralih ke J.Schountendorp.
Tahun 1933, Cinere yang kala itu bernama Tjikanyere atau Tjingerek adalah tanah partikelir yang dijual oleh kongsi dagang Belanda, VOC, termasuk bagian dari Pondok Cina.
Tanah partikelir yang disebut Gemeente Depok tersebut diberi kewenangan secara otonom. Setelahnya, tepat tanggal 4 Agustus 1952, Cinere dan Depok diserahkan kepada negara.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 1951 tentang Pelepasan Tanah Partikelir di Depok, Cinere masuk ke dalam Kecamatan Depok.
Pasca pembentukan Kota Depok tahun 1999, Cinere masuk ke dalam wilayah Kecamatan Limo. Hingga tahun 2007, Cinere memisahkan diri dari Kecamatan Limo, dan membentuk kecamatan sendiri.