Anas menjelaskan biaya perawatan disesuaikan dengan aturan yang ada, alias tidak di tanggung oleh pemerintah ini salah satunya mengacu karena untuk status keracunan pangan akibat ciki ngebul saat ini, belum ditetapkan sebagai Kondisi Luar Biasa (KLB).
"Penetapan penetapan kasus KLB itu kan melihat dari banyaknya kasus dan itu disesuaikan dengan aturan yang ada. Kemudian, ditetapkan oleh pemerintah daerah dan saat ini memang terjadinya baru masih sedikit di beberapa tempat saja tersebar," jelasnya.
Dalam upaya mencegah bertambahnya korban, Kemenkes saat ini sudah menerbitkan Surat Edaran untuk melarang penjualan ciki ngebul di masyarakat. Melalui Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 6 Januari 2023.
BACA JUGA:Kemenkes Laporkan 1 Kasus Baru Keracunan Ciki Ngebul di Jatim
BACA JUGA:Imbas 28 Anak Keracunan, Kemenkes Akhirnya Larang Ciki Ngebul
(Rizky Pradita Ananda)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.