Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Biaya Perawatan Korban Ciki Ngebul tak Ditanggung Pemerintah

Kevi Laras , Jurnalis-Kamis, 12 Januari 2023 |14:36 WIB
Catat! Biaya Perawatan Korban Ciki Ngebul tak Ditanggung Pemerintah
Ciki ngebul, (Foto: tangkapan layar Twitter @hadimarvelaveng)
A
A
A

Anas menjelaskan biaya perawatan disesuaikan dengan aturan yang ada, alias tidak di tanggung oleh pemerintah ini salah satunya mengacu karena untuk status keracunan pangan akibat ciki ngebul saat ini, belum ditetapkan sebagai Kondisi Luar Biasa (KLB).

"Penetapan penetapan kasus KLB itu kan melihat dari banyaknya kasus dan itu disesuaikan dengan aturan yang ada. Kemudian, ditetapkan oleh pemerintah daerah dan saat ini memang terjadinya baru masih sedikit di beberapa tempat saja tersebar," jelasnya.

Dalam upaya mencegah bertambahnya korban, Kemenkes saat ini sudah menerbitkan Surat Edaran untuk melarang penjualan ciki ngebul di masyarakat. Melalui Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 6 Januari 2023.

 BACA JUGA:Kemenkes Laporkan 1 Kasus Baru Keracunan Ciki Ngebul di Jatim

BACA JUGA:Imbas 28 Anak Keracunan, Kemenkes Akhirnya Larang Ciki Ngebul

(Rizky Pradita Ananda)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement