SEBAGAI orang awam tentu penasaran bagaimana cara dokter menentukan lama waktu istirahat seorang pasien di surat sakit. Artikel ini akan mengobati rasa kepo Anda terkait hal tersebut.
Menurut Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Dr.dr. Beni Satria, MH(Kes), lama waktu istirahat yang diberikan dokter ke pasien di surat sakit benar-benar ditentukan oleh kondisi pasien.

Artinya, kata dr Beni, jika pasien hanya pusing demam keseleo masuk angin, maka dokter bisa kasih waktu istirahat 3 hari maksimal. "Itu dirasa cukup," katanya saat konferensi pers virtual, belum lama ini.
"Jadi, mengenai lama hari untuk istirahat pasien di surat sakit, ada yang dua hari, tiga hari, seminggu, atau mungkin sebulan, itu kewenangan mutlak seorang dokter," tegas dr Beni.
BACA JUGA:Pasien Gak Bisa Paksa Dokter Bikin Surat Sakit, Ini Alasannya!
Menjadi perhatian bersama, khususnya bagi pasien, adalah kontrol kembali dengan dokter setelah waktu istirahat selesai. Ini untuk memastikan apakah pasien benar-benar sudah pulih atau belum.
Jika setelah kontrol lanjutan dokter menilai pasien butuh istirahat lanjutan, maka dokter punya kewenangan untuk mengeluarkan surat sakit yang diperpanjang demi pemulihan total pasien.
"Jadi, silahkan kontrol kembali jika waktu istirahatnya habis. Ini untuk memastikan kesehatan pasien benar-benar sudah pulih atau memerlukan istirahat lanjutan," kata dr Beni.
"Jika memang diperlukan, karena kesehatan pasien belum pulih total, dokter boleh memperpanjang waktu istirahat si pasien agar dia betul-betul beristirahat untuk pemulihan," terangnya.
Dengan kata lain, ungkap dr Beni, surat sakit harus dibuat karena berkaitan dengan kondisi sakit pasien dan ditujukan untuk upaya penyembuhan. Ini yang harus diketahui oleh masyarakat.
(Dyah Ratna Meta Novia)