Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Warga Bisa Gerebek Wisatawan karena Perzinaan dan Kumpul Kebo di KUHP Baru? Pahami Aturannya!

Santi Siera , Jurnalis-Rabu, 14 Desember 2022 |11:48 WIB
Warga Bisa Gerebek Wisatawan karena Perzinaan dan Kumpul Kebo di KUHP Baru? Pahami Aturannya!
Memahami aturan pasal perzinaan KUHP Baru.
A
A
A

Sandiaga Uno menambahkan, "Sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan."

Aturan KUHP baru mengatur pihak yang dapat mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, sedangkan bagi orang yang tidak terikat perkawinan adalah orangtua atau anaknya. Sehingga, tanpa adanya pengaduan oleh orang yang sah secara hukum, maka tidak ada pihak yang berhak melakukan tindakan hukum.

Wisata Bali.

Dengan adanya ketentuan tentang siapa yang boleh membuat pengaduan ini, semestinya membuat wisatawan mancanegara tidak perlu takut untuk datang ke Indonesia. Sebagai orang lain, masyarakat seperti tetangga, teman yang karena iri, bahkan ketua RT sekalipun, tidak dapat membuat aduan.

Bahkan aduan mengenai perzinaan dan kumpul kebo yang diajukan oleh suami/istri, orang tua/anak lebih lanjut juga dalam prosesnya memiliki ruang yang sangat fleksibel untuk dapat ditarik kembali sepanjang belum masuk ke persidangan. Selain itu, hukuman bagi perzinaan ini juga relatif ringan dengan ancaman hukuman alternatif, yakni pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

Sedangkan untuk kumpul kebo atau hidup bersama diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). Hal ini berarti, seseorang hanya dapat dikenai hukuman penjara saja atau denda saja, tergantung bagaimana Hakim memutus. Ketentuan-ketentuan ini seharusnya dapat menepis isu dan menghilangkan ketakutan bagi wisatawan mancanegara yang akan masuk ke Indonesia.



Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement