Ia bahkan menduga telah terjadi pengoplosan bahan. Karena terdapat drum berisi air. " Ada drum yang dioplos jadi mereka mencampur EG dan DEG dengan air kelihatannya. Kemudian dikasih label bahwa ini propilen glikol," jelas Penny.
Dari hasil uji terhadap temuan tersebut menunjukkan bahwa 12 sampel dengan intensitas propilen glikol terdeteksi memiliki kandungan EG dan DEG yang sangat jauh dari persyaratan. Sembilan sampel terdeteksi memiliki kadar ED dan DEG sampai 52 persen hingga 99 persen.
"Jadi hampir 100 persen kandungan EG bukan lagi propilen glikol," jelas Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konferensi pers disiarkan secara online, beberapa waktu yang lalu.
Menurut Penny, persentase tersebut sangatlah tinggi karena melampaui batas yang sudah ditentukan. Ambang batas yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 0,1%.
Sejauh ini BPOM sudah mencabut izin edar dari lima perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup yang kedapatan menggunakan bahan baku obat berbahaya. BPOM menilai kelima perusahaan tersebut sudah terbukti melanggar. Terlihat dari bagaimana proses memproduksi obat sirup, dari bahan baku, hingga alat-alat yang digunakan (CPOB).
(Vivin Lizetha)