Hal tersebut memancing masyarakat untuk membeli, padahal sebelumnya BPOM sudah menjelaskan ada beberapa obat sirup ditarik atau berbahaya karena mengandung toksik (racun) EG dan DEG. Penny pun mengimbau masyarakat agar bisa membeli obat-obatan di Toko online resmi.
Toko yang sudah mendapatkan sertifikasi Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). PSEF merupakan persyaratan bagi pelaku usaha obat, atau pelayanan kefarmasian yang harus berupa apotek resmi dan berizin pelayanan kefarmasian.
"Deputi penindakan ada direktorat cyber kami melakukan cyber control, kami temui 6.001 link tautan yang menjual tersebut. Baru saja merilis tidak memiliki ketentuan sudah ada kejahatan di sana, tapi masih ada saja satu dan sekarang tinggal 3 (link) saking banyaknya karena memang dijual lebih murah juga," jelas Penny.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.