Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Baru Masuk Pulau Komodo Rp3,75 Juta Tetap Berlaku Mulai 1 Januari 2023!

Najwa Avifah Octavia , Jurnalis-Jum'at, 18 November 2022 |22:06 WIB
Tarif Baru Masuk Pulau Komodo Rp3,75 Juta Tetap Berlaku Mulai 1 Januari 2023!
Ilustrasi komodo (Freepik)
A
A
A

Pasal itu menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam surat yang ditandatangani Menteri Siti Nubaya sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena publik atau wisatawan memiliki kebebasan memanfaatkan atau mengakses wilayah KPA selama membayar karcis PNBP sah sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2014.

Bahkan menurut Menteri KLH dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak terdapat satupun produk hukum yang mewajibkan publik memberikan kontribusi dan melarang publik mengakses atau memanfaatkan SDA untuk kepentingan rekreasi alam jika tidak memberikan kontribusi seperti yang disebutkan dalam Peraturan Gubernur NTT itu.

 Ilustrasi

"Pada prinsipnya Pemerintah NTT akan melakukan revisi terhadap sejumlah pasal yang ada dalam Peraturan Gubernur NTT, tetapi untuk tarif tetap diberlakukan seperti yang ditetapkan sebelumnya," kata Zeth Sony Libing.

(Salman Mardira)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement