Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkes Pastikan Jamaah Umrah Kini Tak Wajib Vaksin Meningitis, Tapi..

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Selasa, 15 November 2022 |10:07 WIB
Kemenkes Pastikan Jamaah Umrah Kini Tak Wajib Vaksin Meningitis, Tapi..
vaksin Meningitis tak lagi wajib bagi jemaah, (Foto: Reuters)
A
A
A

SETELAH sempat diwajibkan, akhirnya keputusan terkait aturan vaksin Meningtis bagi para jamaah umrah sudah ditegaskan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes).

Kemenkes diketahui sudah menetapkan aturan baru untuk calon jamaah umrah untuk tidak wajib vaksin meningitis. Keputusan ini sendiri ditetapkan per 11 November 2022, tertuang secara resmi berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah.

Meski tidak wajib diberikan, vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon jemaah dengan penyakit komorbid alias orang dengan penyakit penyerta. Vaksinasinya sendiri bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

“Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya, bagi jemaah yang punya komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis,” kata Juru Bicara Kemenkes RI, dr. Muhammad Syahril, baru-baru ini.

 BACA JUGA:Kabar Baik! 10 Juta Vaksin Produksi Dalam Negeri Siap Digunakan sebagai Booster

BACA JUGA:Ada 6 Juta Dosis, Menkes Pastikan Stok Vaksin Covid-19 Aman untuk 3 Bulan ke Depan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement