Menurut Penny, persentase tersebut, sangatlah tinggi karena melampaui batas yang sudah ditentukan. Ambang batas yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 0,1%.
Ia menilai bisa menyebabkan anak-anak gagal ginjal akut bahkan kematian jika konsumsi obat tersebut. "Pencemar yang menimbulkan suspek untuk gagal ginjal atau kematian karena konsentrasinya begitu tinggi," jelas Penny.
Sejauh ini BPOM sudah mencabut izin edar dari lima perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup yang kedapatan menggunakan bahan baku obat berbahaya. BPOM menilai kelima perusahaan tersebut sudah terbukti melanggar. Terlihat dari bagaimana proses memproduksi obat sirup, dari bahan baku, hingga alat-alat yang digunakan (CPOB).
"Yang jelas ada unsur kelalaian dalam ketentuan bagaimana produksinya dan harus memastikan memenuhi CPOB dan jaminan, serta pengujian bahan baku, dan alat yang digunakan. Soal kesengajaan perlu pendalaman," ungkapnya.
(Vivin Lizetha)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.