MENTERI Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin menyampaikan ada 156 list obat cair yang aman untuk dikonsumsi. Hal ini merujuk berdasarka sesuai dengan hasil pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Meski demikian, pemerintah Provinsi DKI Jakarta punya kebijakan sendiri soal konsumsi obat sirop atau tetes. Pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta, diketahui sampai saat ini masih melarang semua masyarakat untuk minum obat sirop atau tetes.
Dikatakan Dwi Oktavia, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kebijakan ini bertujuan agar masyarakat bisa lebih mudah mengerti dan tidak bingung.
“Biar lebih mudah dipahami oleh masyarakat,” kata Dwi, saat ditemui di Prodia Tower, Selasa (8/11/2022).
“Makanya kami larang penggunaan obat cair sementara waktu, sampai hasil penelitian Kementerian Kesehatan dan BPOM selesai," tegasnya.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta menilai, sejauh ini masih ada alternatif pilihan sediaan obat lain yang bisa dimanfaatkan untuk mengobati demam atau batuk atau flu anak. Selain konsumsi obat, bisa juga denga terapi konvensional seperti kompres air hangat.