Selanjutnya, Gedung DPR/ MPR RI menjadi cagar budaya pada 1993, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan-Bangunan Bersejarah di DKI Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya.
"Sayangnya pengakuan sebagai cagar budaya tidak bersifat nasional yang dilandasi Undang-undang terkait," ujar dia.
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu juga menambahkan, Gedung Nusantara hingga saat ini telah memasuki usia 57 tahun, terhitung sejak rancang bangun Soejoedi disahkan dalam keputusan presiden.

Putu mengatakan tidak bisa dipungkiri eksistensi Gedung Nusantara melekat erat dengan sejarah bangsa dan negara Indonesia.
"Banyak nilai sejarah yang patut kita pelajari dari keberadaan Gedung Nusantara. Gedung Nusantara memiliki arti khusus bagi sejarah perjuangan dan pembangunan bangsa Indonesia," katanya.
Menurut dia, gedung-gedung yang pernah digunakan DPR, bukan hanya sekadar bangunan fisik, namun menyimpan nilai-nilai sejarah tentang kiprah DPR RI di tata kenegaraan dan pemerintahan Indonesia.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.