Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Matikan TV Analog, Sama Saja Melawan Putusan MK dan Undang-Undang

Tangguh Yudha , Jurnalis-Rabu, 02 November 2022 |23:37 WIB
Matikan TV Analog, Sama Saja Melawan Putusan MK dan Undang-Undang
Bambang Wuryanto, (Foto: MPI)
A
A
A

Bambang juga mengingatkan apabila ASO ini tetap dipaksakan, akan ada banyak orang yang dirugikan. Mengingat tingkat ekonomi sebagian masyarakat Indonesia, belum memungkinkan untuk pindah ke TV digital.

Ditambah lagi, tidak ada unsur situasi darurat dan mendesak yang membuat kebijakan ini harus segera dilaksanakan. Sebagai solusi, Bambang menyebut Menkominfo harus berdiskusi lagi dengan pihak Legislatif.

“Ya diskusikan lagi dengan legislatif, bawa ke DPR dan kita bahas bersama. Seperti apa mekanisme yang ideal dan tidak berdampak merugikan masyarakat luas,” jawab anggota Fraksi PDIP DPR itu.

Sebagai catatan, Kemenkominfo merencanakan ASO per 2 November 2022 pukul 24.00 WIB untuk wilayah Jabodetabek. Masyarakat yang pesawat TV-nya belum digital maka harus memasang set top box (STB) agar tetap dapat menonton siaran televisi.

Pemerintah berdalih ASO dilaksanakan agar masyarakat bisa mendapat siaran TV yang lebih beragam dan berkualitas.

(Rizky Pradita Ananda)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement