KETUA Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyatakan kebijakan melaksanakan suntik mati siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) yang akan dimulai malam ini, pukul 24.00 WIB, Rabu (2/11/2022) di kawasan Jabodetabek bermasalah.
Ia menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara otomatis melindungi pembatalan pelaksanaan ASO melalui putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 (nomor 7).
Putusan MK itu menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Bambang dengan gamblang menilai, mematikan siaran tv analog dengan digital itu adalah tindakan pelanggaran.
“Putusan MK dan UU berlaku untuk seluruh Indonesia. Bersifat final dan mengikat. Jadi kalau ada peraturan bahwa siaran TV analog diganti dengan siaran digital, jelas itu ada pelanggaran. Melawan putusan MK dan melawan UU,” tegas Bambang, saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
“Misalnya cuma dilaksanakan di Jabodetabek ya sama saja bertentangan dengan putusan MK dan UU yang berlaku nasional. Jangan sampai Menkominfo melawan negara,” serunya lagi.
BACA JUGA:Suntik Mati TV Analog Dinilai Bermasalah, Begini Solusi yang Ditawarkan DPR
BACA JUGA:Bisa Bunuh TV Lokal, Pemerintah Dimint Kaji Ulang Suntik Mati Analog
Bambang juga mengingatkan apabila ASO ini tetap dipaksakan, akan ada banyak orang yang dirugikan. Mengingat tingkat ekonomi sebagian masyarakat Indonesia, belum memungkinkan untuk pindah ke TV digital.
Ditambah lagi, tidak ada unsur situasi darurat dan mendesak yang membuat kebijakan ini harus segera dilaksanakan. Sebagai solusi, Bambang menyebut Menkominfo harus berdiskusi lagi dengan pihak Legislatif.
“Ya diskusikan lagi dengan legislatif, bawa ke DPR dan kita bahas bersama. Seperti apa mekanisme yang ideal dan tidak berdampak merugikan masyarakat luas,” jawab anggota Fraksi PDIP DPR itu.
Sebagai catatan, Kemenkominfo merencanakan ASO per 2 November 2022 pukul 24.00 WIB untuk wilayah Jabodetabek. Masyarakat yang pesawat TV-nya belum digital maka harus memasang set top box (STB) agar tetap dapat menonton siaran televisi.
Pemerintah berdalih ASO dilaksanakan agar masyarakat bisa mendapat siaran TV yang lebih beragam dan berkualitas.
(Rizky Pradita Ananda)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.