Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Matikan TV Analog, Sama Saja Melawan Putusan MK dan Undang-Undang

Tangguh Yudha , Jurnalis-Rabu, 02 November 2022 |23:37 WIB
Matikan TV Analog, Sama Saja Melawan Putusan MK dan Undang-Undang
Bambang Wuryanto, (Foto: MPI)
A
A
A

KETUA Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyatakan kebijakan melaksanakan suntik mati siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) yang akan dimulai malam ini, pukul 24.00 WIB, Rabu (2/11/2022) di kawasan Jabodetabek bermasalah.

Ia menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara otomatis melindungi pembatalan pelaksanaan ASO melalui putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 (nomor 7).

Putusan MK itu menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Bambang dengan gamblang menilai, mematikan siaran tv analog dengan digital itu adalah tindakan pelanggaran.

“Putusan MK dan UU berlaku untuk seluruh Indonesia. Bersifat final dan mengikat. Jadi kalau ada peraturan bahwa siaran TV analog diganti dengan siaran digital, jelas itu ada pelanggaran. Melawan putusan MK dan melawan UU,” tegas Bambang, saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

“Misalnya cuma dilaksanakan di Jabodetabek ya sama saja bertentangan dengan putusan MK dan UU yang berlaku nasional. Jangan sampai Menkominfo melawan negara,” serunya lagi.

 BACA JUGA:Suntik Mati TV Analog Dinilai Bermasalah, Begini Solusi yang Ditawarkan DPR

BACA JUGA:Bisa Bunuh TV Lokal, Pemerintah Dimint Kaji Ulang Suntik Mati Analog

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement