Alqi meminta masyarakat lebih memahami kondisi korban KDRT, sebelum menyalahkan korban yang memilih berdamai dengan pasangannya. Mengingat, begitu sulitnya seseorang korban untuk lepas dari pengaruh kekerasan rumah tangga karena banyak faktor, korban sangat membutuhkan support mental.
Menurut Alqi KDRT, masyarakat bisa membantu mencegah hadirnya tindak KDRT dengan cara lebih mengenal pasangan sebelum menikah, apabila pasangan menunjukan sifat yang temperamental atau mudah marah baiknya pikirkan kembali.
Selain itu, cobalah untuk mengikuti kelas pra nikah yang ada di KUA untuk bisa lebih mengenal pasangan sebelum naik ke jenjang selanjutnya dan terakhir, bisa membuat perjanjian pra nikah.
“Perjanjian pra nikah itu adalah cara kita untuk melindungi masing-masing diri sendiri. Bukan merugikan salah satunya, tapi kita bersama pasangan sepakat untuk melindungi diri kita masing-masing. Menurut saya ini sudah harus lebih di lazimkan aja di Indonesia,” tutup Alqi.
(Rizky Pradita Ananda)