"Kami lanjutkan ke proses hukum. Karena didapati konsentrasi tercemar dalam produknya sangat-sangat tinggi. Dan bahan baku. Bukan hanya produk, tapi bahan bakunya sangat-sangat tinggi," jelasnya
Dalam kesempatan yang sama, Penny juga melaporkan ada 69 merek obat sirup yang terbukti menambahkan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin. Dari 69 merek obat tersebut, 23 di antaranya terbukti aman. Artinya, kadar penggunaan pelarutnya, setelah dianalisis, masih di bawah ambang batas.
"Ambang batas penggunaan pelarut itu 0,1%. Kalau masih di bawah itu, sesuai standar internasional dan pandangan para ekspertis, obat masih dinilai aman," tambahnya. Namun BPOM memilih untuk tidak menyebutkan nama-nama obat yang memakai 4 jenis pelarut sebagai bahan baku obat cair.
(Vivin Lizetha)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.